Istilah wealth management mulai populer beberapa tahun belakangan ini. Jasa wealth management muncul pada awal tahun 2000. Ketika bank asing yang beroperasi di Indonesia menawarkan jasa wealth management, namun sebenarnya wealth management adalah ilmu keuangan yang lebih tua dari management risiko-marak dibahas dan direspon PTPN, bahkan lebih tua umurnya dibandingkan penyakit jantung yang baru muncul di awal tahun 1900-an.
Cikal bakal konsep ini dirintis pada awal berdirinya pusat keuangan internasional seperti Paris, London. Amsterdam pada abad 17 dan 18. dan bergeser ke Amerika Serikat dengan landmark Wall Street-nya pada abad 19 dan 20, tetapi tempat teraman bagi kaum berduit untuk menyimpan kekayaan tetap di Swiss, UBS menjadi andalan Swiss di dunia perbankan internasional.
Pengertian Wealth Management menurut Wikipedia “Wealth management” is an advanced investment advisory discipline that incorporates financial planning and specialist financial services”
Yang di artikan dalam bahasa Indonesia adalah manajemen keuangan keluarga yang bisa dilakukan setiap orang. Hanya saja mengatur kekayaan sendiri dengan mempertimbangkan semua peluang dan resiko yang mungkin dihadapi, jelas bukan perkara yang mudah.
Didalam Konsep Perencaan asuransi wealt management dibagi atas ;
- Wealth Creation / Ciptakan Kekayaan
- Wealth Protection / Lindungi Kekayaan
Pilar kedua dari wealth management menekankan pada proteksi kekayaan klien yang dikelola. Proteksi ini dilakukan pada semua risiko yang dapat terjadi dan memberikan dampak merugikan bagi kekayaan klien. Pada umumya proteksi atau perlindungan terhadap risiko dapat dilakukan melalui
asuransi. Asuransi sebagai satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan risiko dari satu pihak ke pihak lain (perusahaan asuransi). Asuransi mempunyai beberapa jenis yang dapat digunakan untuk mengelola kekayaan. Pada umumnya produk asuransi dibedakan menjadi tiga bagian besar, yakni asuransi jiwa, asuransi kesehatan dan asuransi umum. Menurut UU No.2 tahun 1992 pasal 1, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi. Penggantian diberikan kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan
- Wealth Accumulation / Lipat Gandakan Kekayaan
Pilar ketiga dari wealth management, yaitu tekanan pada pertumbuhan kekayaan dan akumulasi kekayaan. Pertumbuhan dan akumulasi kekayaan dikelola melalui beberapa manajemen, yakni manajemen pajak (tax management), manajemen investasi (investment management), business venture
dan money management. Secara garis besar pertumbuhan dan akumulasi bisa dikelola dari dua sisi sudut pandang, yakni manajemen pajak dan manajemen investasi.
Manajemen pajak fokus untuk mendalami pajak yang terbebankan pada klien atas penghasilan yang diperolehnya setiap waktunya. Pajak sebagai
kewajiban yang mesti dibayar. Namun masih ada peluang atau celah dari ketentuan perpajakan yang legal. Peluang ini bisa dimanfaatkan demi efesiensi pembayaran.
Peluang dalam menggunakan manajemen investasi merupakan penentuan strategi investasi yang pada akhirnya dapat memberikan keuntungan dengan risiko yang sesuai dengan toleransi klien. Investasi sangat baik dilakukan pada aset riil, seperti pembentukan usaha, koleksi benda berharga, penyimpanan emas, real estate; atau dapat juga dilakukan pada aset finansial seperti reksadana, kepemilikan saham, kepemilikan obligasi, dan produk keuangan yang lain
- Wealth Distribution / Distribusi Kekayaan
Pilar keempat dari wealth management menekankan pada perencanaankekayaan setelah melewati masa produktif. Perencanaan ini meliputi warisan (estate) dan pensiun (pension). Pada pilar ketiga ini merupakan hal penting dalam merencanakan masa tua atau pensiun. Dalam hal ini akan terjadi penurunan kualitas hidup dan risiko sakit bisa terjadi dalam diri klien.
Perencanaan masa pensiun dapat dilakukan sendiri ataupun melalui suatu dana pensiun yang diselenggarakan oleh suatu badan. Dana pensiun dapat berupa dana pensiun pemberi kerja, dan dapat berupa dana pensiun lembaga keuangan. Selain mengikuti dana pensiun untuk perencanaan masa pensiunnya, seorang klien dapat melakukan personal saving untuk memenuhi kebutuhan perencanaan masa pensiun tersebut.