Sudah pernahkan Anda mengalami kecelakaan mobil dan kemudian Anda mencoba untuk mengurus klaim asuransi mobil Anda, tapi ternyata klaim Anda ditolak oleh perusahaan asuransi? Kondisi ini memang sangat mengesalkan. Ibaratnya Anda sudah jatuh, masih tertimpa tangga. Anda akan berpikir bahwa selama ini premi asuransi yang Anda bayarkan hanya sia-sia belaka karena pada akhirnya, Anda tidak bisa mendapatkan klaim seperti yang Anda harapkan. Nah, jika Anda pernah mengalami kondisi tersebut, jangan langsung buru-buru memutuskan bahwa asuransi mobil hanyalah lelucon belaka dan kemudian Anda menyarankan orang-orang yang Anda kenal untuk tidak mendapatkan asuransi mobil. Survey menemukan bahwa ternyata ditolaknya klaim adalah karena kesalahan dari pemilik asuransi sendiri. Bisa jadi ada beberapa faktor yang menyebabkan klaim tidak diterima. Dan di bawah ini adalah beberapa hal yang seharusnya Anda ketahui agar klaim Anda lebih mudah diterima.
Menghindari Hal-hal yang Tidak Termasuk dalam Polis
Sering kali klaim asuransi mobil yang Anda lakukan ditolak oleh perusahaan asuransi karena ternyata pelapor tidak menghindari hal-hal yang sebenarnya sudah dikecualikan dalam polis. Ambil saja contoh telat membuat klaim. Dalam polis sebenarnya pasti sudah dibahas mengenai hal ini. Anggap saja batas waktunya adalah lima hari setelah kejadian. Namun ternyata pemilik mobil baru melapor dan membuat klaim setelah 6 hari atau malah bahkan seminggu. Tentu saja hal ini akan menyebabkan ditolaknya klaim. Kemudian, ternyata si pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi. Secara otomatis, klaim asuransi pasti akan ditolak. Oleh karenanya, sangat penting bagi Anda untuk mengetahui isi polis secara jelas sehingga Anda tahu apa yang harus Anda lakukan ketika melakukan klaim. Dengan demikian, klaim Anda bisa disetujui oleh perusahaan asuransi mobil Anda.
Lengkapi Dokumen
Ketika melakukan laporan klaim, pastikan Anda melengkapi dokumen klaim selengkap-lengkapnya. Dokumen-dokumen tersebut akan digunakan untuk mendukung proses klaim. Biasanya yang diminta adalah formulir klaim yang sudah Anda isi, fotokopi polis asuransi yang Anda miliki, SIM, STNK, dan juga surat keterangan dari pihak kepolisian mengenai kejadian yang menimpa mobil Anda. Dan ada satu lagi surat pernyataan dari kepolisian yang menegaskan bahwa mobil Anda tidak sedang digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.
Lengkapi Bukti
Apabila mobil Anda mengalami kecelakaan dan Anda menjadi korbannya serta berupaya untuk mengajukan klaim ke perusahaan asuransi, pastikan Anda melengkapi bukti untuk menegaskan kejadian kecelakaan yang terjadi pada mobil Anda. Buktinya bisa beraneka ragam. Yang paling sering digunakan adalah dengan mengambil foto mobil setelah kecelakaan terjadi. Bukti semacam ini akan membantu pihak asuransi untuk menganalisis dan memberikan klaim pada Anda selaku pemilik asuransi. Selain foto, Anda bisa menggunakan bukti-bukti yang lain yang bisa mendukung seperti video atau malah bahkan rekaman wawancara dengan saksi mata yang menyaksikan proses kecelakaan terjadi.
Wilayah Pertanggungan
Satu hal lagi yang biasanya cukup sering dilupakan oleh pemilik asuransi mobil saat melakukan klaim adalah masalah wilayah pertanggungan. Masalah wilayah pertanggungan ini biasanya sudah dibahas dalam polis. Inilah kenapa lagi-lagi Anda harus memastikan isi polis sebelum Anda benar-benar yakin untuk membeli asuransi tersebut. Pilihlah polis asuransi yang paling sesuai untuk Anda. Jangan sampai masalah wilayah pertanggungan ini nantinya malah akan membuat Anda susah melakukan klaim. Usahakan untuk memilih polis asuransi dengan cakupan wilayah pertanggungan yang luas atau malah bahkan bisa berlaku di seluruh Indonesia. Dengan demikian, nantinya Anda tidak akan merasa kesulitan lagi untuk melakukan klaim.