Asuransi BPJS memang merupakan asuransi yang diwajibkan bagi warga negara Indonesia. Meskipun asuransi dari pemerintah ini baru dibentuk beberapa tahun lalu, namun manfaat serta kelengkapan dari jenisnya semakin banyak dan semakin baik. Salah satunya adalah asuransi jaminan hari tua dan pensiun. Lalu apa saja manfaat asuransi jaminan hari tua dan pensiun BPJS. Mungkin dapat menjadi masukan untuk anda yang masih mencari jaminan hari tua yang tepat.
1. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)
Salah satu manfaat asuransi jaminan hari tua dan pensiun BPJS adalah Manfaat Pensiun Hari Tua atau MPHT. Manfaat ini merupakan manfaat yang diberikan dalam waktu setiap bulan mulai dari masa pensiun hingga meninggal dunia. Hanya saja manfaat tersebut hanya diberikan pada peserta yang telah mengikuti BPJS dengan masa iuran minimal 15 tahun atau 180 bulan.
2. Manfaat Pensiun Cacat (MPC)
Manfaat asuransi jaminan hari tua dan pensiun BPJS selanjutnya juga diberikan pada peserta yang mengalami kecelakaan yang terpaksa pensiun karena kecelakaan yang menyebabkan kecacatan. Manfaat tersebut disebut sebagai MPC atau manfaat pensiun cacat. Manfaat ini bisa diberikan kepada peserta yang minimal telah 1 bulan bergabung dengan BPJS. Hanya saja presentase yang akan diberikan tanggungan adalah minimal kecacatan 80%.
3. Manfaat Pensiun Janda / Duda (MPJD)
Di nomor 3 manfaat asuransi jaminan hari tua dan pensiun BPJS ada Manfaat Pensiun Janda atau Duda yang disebut MPJD. Manfaat ini diberikan kepada janda atau duda dari peserta yang telah meninggal dunia sebagai ahli warisnya. Hanya saja ada persyaratan lainnya yang juga harus dipenuhi sebelumnya.
4. Manfaat Pensiun Anak (MPA)
Salah satu manfaat asuransi jaminan hari tua dan pensiun BPJS lainnya adalah Manfaat Pensiun Anak atau MPA. MPA adalah manfaat dari asuransi yang diberikan kepada anak sebagai ahli waris dari peserta asuransi. Maksimal jumlah anak yang tertanggung adalah dua. Manfaat ini diberikan terhadap anak tersbut hingga usia anak tersebut mencapai 23 tahun, atau sudah bekerja atau sudah menikah. Beberapa peraturan dan ketentuan lainnya juga perlu dipehatikan untuk manfaat ini.
5. Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)
Bagi peserta asuransi yang lajang, ada manfaat asuransi jaminan hari tua dan pensiun BPJS yang diberikan kepada ahli warisnya yakni orang tua dari peserta asuransi tersebut. Asuransi ini umumnya diberikan setiap bulan sama seperti manfaat lainnya. Beberapa syarat dan ketentuan lainnya juga perlu diperhatikan untuk melakukan klaim dari manfaat ini.
6. Manfaat Lumpsum
Keenam ada manfaat lumpsum. Manfaat Lumpsum adalah salah satu manfaat asuransi jaminan hari tua dan pensiun BPJS yang diberikan dengan hitungan jumlah akumulasi dari premi yang telah disetorkan dengan tambahan hasil pengembangan dari dana tersebut. Syarat dan ketentuan yang berlakuk umumnya sama dengan jenis asuransi serupa lainnya yang diberikan pada peserta maupun pada ahli warisnya apabila telah meninggal dunia.
Baca juga: Keuntungan Investasi Asuransi Dana Pensiun Yang Anda Belum Tahu
7. Manfaat Pensiun Berupa Manfaat Pasti
Manfaat pasti adalah salah satu manfaat asuransi jaminan hari tua dan pensiun BPJS yang umum seperti asuransi dana pensiun lainnya. Asuransi ini memberikan hak pada pegawai yang juga merupakan peserta dari asuransi. Manfaat yang diberikan oleh BPJS adalah manfaat yang diberikan secara berjangka yakni setiap bulan sekali yang memberikan manfaat sejumlah 40% dari gaji karyawan tersebut saat bekerja.
Nah itulah beberapa manfaat asuransi jaminan hari tua dan pensiun BPJS yang mungkin anda bisa pertimbangkan untuk anda miliki. Meskipun banyak yang mengira bahwa premi BPJS lebih murah daripada jenis asuransi lainnya, namun untuk jaminan hari tua ini setoran untuk premi nya adalah 5,7% dari upah pokok pekerja atau karyawan tersebut. Nah apakah asuransi ini cocok untuk anda atau tidak, silahkan tentukan sesuai dengan kebutuhan atau kemampuan finansial anda. apakah anda benar membutuhkannya atau apakah anda mampu secara finansial untuk mengkikuti asuransi ini atau tidak. Namun umumnya, asuransi BPJS ini diwajibkan di perusahaan dengan nama asuransi BPJS Ketenagakerjaan.