Dasar Hukum Asuransi Di Indonesia, undang-undang yang mengatur asuransi sebagai sebuah bisnis untuk pertama kalinya lahir pada tahun 1992 dengan disahkannya UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian. Sebelum lahirnya UU Nomor 2 Tahun 1992, asuransi sebagai bisnis diatur melalui berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Kepres) berserta peraturan di bawahnya.
Untuk membedakan pengaturan asuransi sebagai sebuah bisnis dari pengaturan asuransi sebagai sebuah perjanjian, selanjutnya, UU Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian akan disebut UU Bisnis Asuransi. Pelaksanaan UU Bisnis Asuransi diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 (selanjutnya disebut PP Nomor 73 Tahun1992).
Hukum asuransi di Indonesia tertuang dalam beberapa produk hukum seperti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Menteri Keuangan. Beberapa sudah disebutkan di atas, berikut tambahan dasar hukum asuransi di Indonesia.
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
- KMK No.426/KMK/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
- KMK No.425/KMK/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Reasuransi.
- KMK No.423/KMK/2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian.
Download Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian → uu-perasuransian
Bagi anda yang masih kurang yakin dengan Berasuransi dengan membaca dan mempelajari undang undang ini anda akan merasa yakin bahwasanya anda dilindungi secara hukum apabila perusahaan asuransi tidak membayarkan klaim nya yang mana itu adalah hak anda dalam pihak penangggung berkewajiban membayarkan sebuah klaim atas dasar uang pertanggungan yang tercantum pada sebuah polis asuransi.
Perusahaan asuransi yang berdiri di Indonesia harus taat dan takluk terhadap undang – undang ini, jadi kita sebagai calon nasabah atau nasabah asuransi tidak perlu takut dalam hal pembayaran klaim asuransi yang tidak dibayarkan oleh pihak penanggung. Setelah anda memeahmi dasar hukum asuransi di Indonesia selanjut nya anda harus membaca isi dari polis yang anda memiliki. Kadang setiap nasabah hanya mempercayakan semua isi polis kepada seorang agen yang notaben nya adalah teman, saudara, relasi dll sehingga pada saat ingin melakukan klaim ternyata tidak sesuai yang diharapkan oleh para nasabah.
Hal ini yang nanti nya menjadi polemik yang cukup viral di sosial media bahwa ada perusahaan asuransi tidak membayarkan klaim sebagaimana kewajiban nya, padahal usut punya usut klaim itu tidak dibayarkan karena tidak sesuai dengan isi ketentuan polis yang mana telah disepakati bersama oleh pihak penaggung dan pihak tertanggung yang mana pihak penanggung mewakili agen sebagai perwakilan dari perusahaan asuransi tersebut.
Baca Juga : Hubungan Kolerasi Tax Amnesty Dengan Asuransi Jiwa
Undang-undang tersebut merupakan perihal yang sangat penting untuk dipelajari sebagai agen asuransi jiwa untuk dapat menjelaskan kepada calon nasabah dalam perlindungan secara hukum.